posterkhaloresab9

Salah satu mata ujian dalam SKU Penggalang versi 2013 adalah no. 8 tentang Hak Perlindungan Anak. Mata ujian ini memang baru, dan sepertinya dinilai perlu untuk dijadikan salah satu pengetahuan / kecakapan kepanduan karena beberapa alasan. Alasan ini memang hasil menerawang penulis, jadi sangat boleh disanggah atau dikoreksi.

Alasan utama sepertinya karena situasi kehidupan sekarang ternyata makin rumit, hubungan antar negara makin mudah, dan bumi makin dipadati oleh spesies manusia dan kegiatannya. Cara hidup masa kini seakan-akan menuntut begitu banyak hal dari seseorang, apakah dia orang dewasa, remaja, atau anak-anak.

Anak-anak makin sering jadi pihak yang menjadi korban karena kelemahan-kelemahan sejatinya (kelemahan fisik, mental, intelektual). Seringkali keadaan yang merugikan anak-anak dianggap biasa (lumrah) sehingga banyak anak mengalami kekerasan tanpa disadari, baik oleh dirinya maupun orang tua, wali, atau orang-orang terdekatnya. Kekerasan yang dimaksud bisa berupa kekerasan fisik maupun non fisik.

Berlatarkan inilah sepertinya, menurut terawangan penulis, seorang pandu perlu mengetahui hal ikhwal hak perlindungan anak (atau lebih tepatnya perlindungan hak anak?). Seperti halnya menjadi penunjuk atau pembuka jalan di tengah belantara hijau maupun beton, sepertinya seorang pandu masa kini juga perlu menjadi penunjuk arah dalam urusan menjaga agar hak anak-anak tetap dapat ditegakkan.

Berikut ini tautan ke beberapa artikel / laman mengenai hak anak:

Link 1: Pandu Itu Scouts

Link 2: Scoutnet3Tangerang

Link 3: Wikipedia

Link 4: Unicef

01_mengenal_hak_hak_anak

(1675) view

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.